Kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online
Hari/Tanggal: Jumat, 8 November 2024
Lokasi: Kampung Bukit Kemuning, Kecamatan Jagong Jeget
Peserta: Masyarakat setempat dan aparatur pemerintahan kampung
Pembukaan:
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bapak Sekcam Jagong Jeget, Siahusain, SE. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dari judi online, baik dari segi hukum maupun sosial.
Narasumber:
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Briptu ADI dari Polsek Jagong. Beliau menyampaikan:
- Hukum terkait Judi Online: Penjelasan tentang Undang-Undang yang mengatur larangan judi online di Indonesia dan sanksi hukum bagi pelakunya.
- Dampak Sosial dan Ekonomi: Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan keluarga dan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, dan berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti kriminalitas.
- Upaya Pencegahan: Ditekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan untuk mencegah praktik judi online di wilayah setempat.
Partisipasi:
Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti dari berbagai pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Aparatur pemerintahan kampung juga berkomitmen untuk membantu menyosialisasikan pesan ini lebih luas.
Penutup:
Acara ditutup dengan pesan dari Bapak Briptu ADI agar masyarakat senantiasa waspada terhadap modus-modus judi online dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Harapan:
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan bebas dari judi online di Kecamatan Jagong Jeget.
Jangkung sujarwadi
03 Agustus 2024 04:45:29
Mantap...