Kampung Bukit Kemuning

Kecamatan Jagong Jeget
Kabupaten Aceh Tengah - Aceh

Artikel

TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TAMTAMA PK TNI AD

ARWANURALIP, S.Kom

14 Januari 2025

151 Kali Dibaca

DAFTAR ONLINE 23 DESEMBER S/D JANUARI 2025 

KUNJUNGI WEBSITE : http://ad.rekrutmen-tni.mil.id

Persyaratan

  1. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025;
    5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Persyaratan lain.
    1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
    3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    4. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. (Pemberlakuan tinggi badan minimal 160 cm masih menunggu revisi/pembaharuan Perpres 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024)
    5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    6. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    7. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
       
  3. Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
    1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    6. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
       
  4. Persyaratan prestasi.
    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).

 

 JADWAL

TINGKAT DAERAH

  1. Pendaftaran Online : 23 Desember s.d. 29 Januari 2025
  2. Validasi/daftar ulang : 6 s.d. 31 Januari 2025
  3. Jadwal Rik/Uji tingkat Panda akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia Daerah (Apabila ada kendala transportasi dan administrasi, agar disampaikan kepada panita untuk penjadwalan Rik/Uji)
  4. Sidang pemilihan tingkat Panda : 5 Februari 2025
  5. Pengumuman tingkat Panda : 7 Februari 2025

TINGKAT PUSAT

  1. Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 12 Februari 2025
  2. Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers) : 13 s.d. 28 Februari 2025
  3. Pengumuman tingkat Sub Panpus : 1 Maret 2025
  4. Pembukaan Pendidikan : 4 Maret 2025

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kampung

Pj. Kepala Desa

NANANG TRIA PERMANA

Sekretaris Desa

ARWANURALIP, S.Kom

Kaur Administrasi Umum

ABDAN MASLAMI

Kaur Pemerintahan dan Kesra

ARMANIA S.IP

Kaur Ekonomi dan Pembangunan

AHMAD NURUDIN

Operator Siskeudes

LENI ANGGRAINI

Kepala Dusun Arul Kulit

JAMALUDDIN

Kepala Dusun Karang Jadi

SARWANTO SUJARWADI

Kepala Dusun Arga Mulya

AHMAD SUHADA

Kepala Dusun Kampung Baru

BAHTIAR BAEHAQI

Kepala Dusun Marga Dana

FEBI ISNA SINTIA WATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Bukit Kemuning

Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, 11

Menu Kategori

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Jangkung Sujarwadi

03 Agustus 2024 11:45:29

Mantap...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:101
Kemarin:7
Total:11,749
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.163
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 586.643.222,00RP 163.162.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 547.125.320,00RP 41.790.900,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00RP 0,00

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 118.500,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 271.937.000,00RP 163.162.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.778.638,00RP 0,00

Alokasi Dana Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 288.809.084,00RP 0,00

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 325.381.930,00RP 41.790.900,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 202.743.390,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:4.380948
Longitude:96.781669

Kampung Bukit Kemuning, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampung