Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Kampung Bukit Kemuning, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh

Artikel & Berita

Berita / Artikel

TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TAMTAMA PK TNI AD

DAFTAR ONLINE 23 DESEMBER S/D JANUARI 2025 

KUNJUNGI WEBSITE : http://ad.rekrutmen-tni.mil.id

Persyaratan

  1. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025;
    5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Persyaratan lain.
    1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
    3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    4. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. (Pemberlakuan tinggi badan minimal 160 cm masih menunggu revisi/pembaharuan Perpres 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024)
    5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    6. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    7. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
       
  3. Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
    1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    6. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
       
  4. Persyaratan prestasi.
    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).

 

 JADWAL

TINGKAT DAERAH

  1. Pendaftaran Online : 23 Desember s.d. 29 Januari 2025
  2. Validasi/daftar ulang : 6 s.d. 31 Januari 2025
  3. Jadwal Rik/Uji tingkat Panda akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia Daerah (Apabila ada kendala transportasi dan administrasi, agar disampaikan kepada panita untuk penjadwalan Rik/Uji)
  4. Sidang pemilihan tingkat Panda : 5 Februari 2025
  5. Pengumuman tingkat Panda : 7 Februari 2025

TINGKAT PUSAT

  1. Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 12 Februari 2025
  2. Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers) : 13 s.d. 28 Februari 2025
  3. Pengumuman tingkat Sub Panpus : 1 Maret 2025
  4. Pembukaan Pendidikan : 4 Maret 2025

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Kampung
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Kampung Bukit Kemuning

650 LAKI-LAKI

596 PEREMPUAN

Total

1246

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Kampung Bukit Kemuning, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah - Aceh

Hari ini:140
Kemarin:26
Total:7.613
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.172
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Kampung

Transparansi APBD Kampung

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.266.514.899,00
Realisasi:Rp 1.266.514.899,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.287.500.090,00
Realisasi:Rp 1.287.500.090,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 20.985.191,00
Realisasi:Rp 20.985.191,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 294.985,00
Realisasi:Rp 294.985,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 972.983.000,00
Realisasi:Rp 972.983.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 20.914.576,00
Realisasi:Rp 20.914.576,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 272.322.338,00
Realisasi:Rp 272.322.338,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 411.150.390,00
Realisasi:Rp 411.150.390,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 337.352.300,00
Realisasi:Rp 337.352.300,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 89.905.000,00
Realisasi:Rp 89.905.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 259.892.400,00
Realisasi:Rp 259.892.400,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 189.200.000,00
Realisasi:Rp 189.200.000,00
0%